1.
Konsep Koperasi, Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi Dan Sejarah Berkembangan Koperasi.
A.
Konsep Koperasi
- Konsep Koperasi
Barat :
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
- Konsep Koperasi Sosialis :
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan - tujuan sistem sosialis – komunis.
- Konsep Koperasi Negara Berkembang :
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.Perbedaan dengan konsep
sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
B.
Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi
dibatasi oleh blok politik / ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering
dengan pengertian berbeda. tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat
kesepakatan secara internasional, lahirnya Revolusi ILO - 127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai
digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi
sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang
ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan
proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana - mana, sehingga berbagai
langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres
ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA
( Lars Marcus ) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta,
bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “ Private Enterprise ”. Sepuluh tahun
kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barber ini menyatakan koperasi harus
hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “ Equal Treatment ” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh
perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002).
Koperasi kuat karena menganut “ Established For Last ”. Pada tahun 1995 di Kongres koperasi di
Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity
Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai
dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi.
C.
Sejarah Berkembangan Koperasi
Sejarah koperasi
pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai
dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan
ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan
.Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di
Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri.
Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo .
Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan
mensejahtrakan kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan - peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat
Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah
- pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia
yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di
Indonesia. Pada tahun 1942
negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai. Setelah
bangsa Indonesia merdeka, Gerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Definisi
Koperasi, Prinsip – Prinsip Koperasi Dan Tujuan Koperasi
A.
Definisi
Koperasi :
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas
kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa
anggota didalamnya.
B.
Prinsip – Prinsip Koperasi :
Menurut Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, Prinsip
Koperasi adalah sebagai berikut :
Ÿ Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka.
Ÿ Pengelolaan bersifat Demokratis.
Ÿ Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap
anggota.
Ÿ Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal.
Ÿ Kemandirian.
Ÿ Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian.
Ÿ Kerjasama Antar koperasi.
Ÿ Kepedulian terhadap masyarakat.
C.
Tujuan Koperasi :
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai
berikut
( Dalam Pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
) :
Ÿ Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ÿ Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
Ÿ Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
Ÿ Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
3.
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi, Syarat Dan Tata
Cara Pembentuk Koperasi, Struktur Internal Dan Eksternal Organisasi Koperasi.
A.
Dasar Hukum Koperasi :
Ÿ Undang - Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Ÿ Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
Ÿ Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Ÿ Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Ÿ Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal
Penyertaan pada Koperasi.
Ÿ Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No.
36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
Ÿ Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.
19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi
Ÿ Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
B.
Syarat Dan Tata Cara Pembentuk
Koperasi.
- Persyaratan
Pembentukan Koperasi :
Dalam UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8
disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut
:
1.
Persyaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi
primer atau koperasi sekunder.
2.
Untuk persyaratan pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan
pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan
hukum.
3.
Koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
4.
Untuk pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5.
Memiliki Anggaran dasar koperasi.
- Tata
Cara Pembetuk Koperasi
1.
Anggaran Dasar Koperasi
Angaran dasar koperasi sekurang -
kurangnya harus memuat hal - hal berikut ini :
1.
Daftar nama pendiri.
2.
Nama dan tempat kedudukan.
3.
Maksud dan tujuan serta di bidang
usaha.
4.
Ketentuan mengenai keanggotaan.
5.
Ketentuan mengenai rapat anggota.
6.
Ketentuan mengenai pengolahan.
7.
Ketentuan mengenai permodalan.
8.
Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya.
9.
Ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha.
10.
Ketentuan mengenai sanksi.
2.
Dasar
Pembentukan Koperasi
Orang
atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi
serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar - besarnya bagi mereka.
Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi :
Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi :
1.
Orang - orang yang mendirikan dan
yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau
kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi.
3.
Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup
kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.
Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien
dalam pengolahan koperasi.
3.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
Adapun
persiapan - persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi
adalah sebagai berikut :
1.
Pembentukan koperasi harus
dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri.
2.
Yang dimaksud pendiri adalah
mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi
persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
3.
Para pendiri mempersiapkan rapat
pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga.
4.
Rapat
Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya
persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah
melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan ketentuan sebagai
berikut.
1.
Rapat
anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk koperasi
primer dan sekurang - kurangnya 3 koperasi untuk koperasi sekunder.
2.
Rapat
pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
3.
Yang
disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk
memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan
menandatangani anggaran dasar koperasi.
4.
Apabila
diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat
hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan
memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
5.
Dalam
rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan,
usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha
pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6.
Anggaran
dasar harus memuat sekurang - kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat
kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan,
rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha,
dan ketentuan mengenai sanksi.
5.
Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para
pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada
pemerintah dengan bantuan notaris.
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan :
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan :
1. Berita acara pembentukan koperasi termasuk pemberian
kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta.
2. Surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri
kepada koperasinya dengan jumlah sekurang - kurangnya sebesar simpanan pokok.
3. Rencana awal kegiatan koperasi atau program kerja.
4. Daftar hadir rapat pembentukan koperasi.
5. Data pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi.
7. Fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri
(untuk koperasi primer)
8. Rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh
kecamatan domisili koperasi itu berada.
9. Pas foto pengurus koperasi.
6. Pertanggung Jawaban Kuasa Pendiri Koperasi
Selama
permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa
pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan
calon anggota atau calon koperasi. Setelah akta pendirian koperasi disahkan
maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa
maupun rapat anggota tahunan untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung
jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah
dilaksanakan. Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan
hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan
koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau
tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
C.
Stuktur Internal Dan Eksternal Organisasi Koperasi :
- Struktur Internal Organisasi
Koperasi
Struktur internal organisasi
koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.
Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan
pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan
perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu
arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah
pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
--Ÿ Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta
pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
-Ÿ Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam
organisasi koperasi.
-Ÿ Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan
oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan
tujuan yang ditetapkan.
Ÿ- Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan
pengawasannya.
· -
Pengelola : pelaksana harian
kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat
anggota.
-
Struktur
Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi
koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu
wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan,
kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu,
adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Bagan struktur eksternal organisasi
koperasi dapat dilihat pada berikut.
Ÿ - Koperasi Induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi
gabungan yang berkedudukan di ibu kota Negara.
-Ÿ Koperasi Gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi
pusat dan berkedudukan di ibu kota provinsi.
Ÿ - Koperasi Pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi
primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
-Ÿ Koperasi Primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari
paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
4.
Bentuk Organisasi ( Hirarki Tanggung Jawab :
Pengurus , Pengelola, Pengawas. Pola dan manajemen )
- Hirarki Tanggung
Jawab : Pengurus, Pengelola, Pengawas.
Menurut Hanel
: Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
ð Ropke mendeskripsikan Organisasi
dengan identifikasi menurut ciri - ciri khusus :
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama.
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi.
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota.
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya.
ð Sub sistem yang diterapkan oleh
Ropke antara lain :
1. Anggota
Koperasi.
2. Badan Usaha Koperasi.
3. Organisasi
Koperasi.
ð Hirarki Tanggung Jawab ( Pengurus )
Tugas
- tugasnya antara lain yaitu :
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan rancangan Rencana kerja,
budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggaran Rapat Anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
5.
Maintenance daftar anggota dan
pengurus
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
3.
Pengawas
ð Hirarki Tanggung Jawab ( Pengelola
)
1.
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus
2.
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional
3.
Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
ð Hirarki Tanggung Jawab ( Pengawas )
1.
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
2.
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
3.
Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
- Pola Dalam Manajemen
Pada dasarnya manajemen
meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi,
pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus.
Pasal 32 UU nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
4. Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
5. Dalam
hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
6. Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus.
7. Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32
tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, Tergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas.
Pola
Manajemen Diantaranya :
Ÿ Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif.
Ÿ Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
Ÿ Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda.
Ÿ Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
5.
Pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha
( tujuan dan nilai koperasi, teori laba Dan fungsi laba, kegiatan usaha
koperasi, status dan motif, pemodalan koperasi )
- Tujuan Dan Nilai
Koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang
berbunyi “koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Koperasi juga didirikan berasaskan nilai - nilai.
Nilai terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggung jawab pada diri
sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu
hati. Anggota koperasi juga menerima nilai - nilai etika, termasuk sadik,
amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain.
Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai
etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya
menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan
dan solidaritas.
Nilai - nilai kejujuran dan keterbukaan yang
melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong - menolong. Pengurus
dan anggota harus memiliki dan mengimplementasi karakteristik ini untuk
mencapai semua tujuan koperasi secara lebih baik. Kejujuran amat diperlukan
untuk mengurus koperasi dari berbagai aspek. Rasa saling percaya harus ada
untuk menjalankan koperasi sesuai dengan arah yang diharapkan bersama.
- Teori Laba Dan
Fungsi Laba
1.
TEORI
LABA
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha. Menurut teori laba, tingkat keuntungan
pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
-
Teori
Laba Menanggung Resiko
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata - rata.
-
Teori Laba Frisional
Teori
ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang.
-
Teori Laba
Monopoli
Teori
ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menekankan harga saing lebih tinggi dari pada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
2.
FUNGSI
LABA
Laba yang tinggi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry / perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode
produksinya tidak efisien.
- Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
-
Unit usaha
simpan pinjam.
-
Perdagangan
umum.
-
Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software
-
Kontraktor
dan konsultan bangunan.
-
Penerbitan
dan percetakan.
-
Agrobisnis
dan agroindustri.
-
Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
-
Jasa
telekomunikasi umum.
-
Jasa
teknologi informasi.
-
Biro jasa.
-
Jasa
pengiriman barang.
-
Jasa
transportasi.
-
Jasa
pemasaran umum.
- Status Dan Motif
Anggota koperasi adalah
orang - orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi
yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif
untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status
anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
- Permodalan
Koperasi
Pengertian Modal dalam sebuah organisasi termasuk badan koperasi adalah
sama, yaitu modal yang di gunakan untuk menjalankan usaha.
1.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada
awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
A.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib di setorkan kedalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
B. Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan
ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan
besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
C.
Dana Cadangan
Dana Cadangan ialah sejumlah
uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada
anggotanya tujuannya adalah untuk
memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu - waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
D.
Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian Cuma - cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun.
3.
Modal Pinjaman
A.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan
simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam
pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang
yang berasal dari anggota.
B.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya di awali dengan adanya kerjasama
yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup dalam sempit tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
C.
Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial
dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari Negara - negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
D.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi.
E.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Alokasi modal digunakan
untuk keperluan seperti, berikut ini :
1. Peduli Bencana 7. Modal Pensiun
2. Griya Persada 8. Multi Griya
3. Sewa Rumah 9. Renovasi Rumah
4. Darurat/ Rumah sakit 10. Transportasi
5. Pelangi Keluarga 11. Multi Guna
6. Pendidikan 12. Usaha Keluarga
Daftar Pustaka :