Kamis, 27 Oktober 2016

Konsep Koperasi, Definisi Koperasi , Dasar Hukum koperasi , Permodalan Koperasi

1.      Konsep Koperasi, Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi Dan Sejarah Berkembangan Koperasi.

A.   Konsep Koperasi

-  Konsep Koperasi Barat :
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi. 

-  Konsep Koperasi Sosialis :

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan - tujuan sistem sosialis – komunis. 


- Konsep Koperasi Negara Berkembang :
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
B.   Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik / ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, lahirnya Revolusi ILO - 127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.

Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana - mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA ( Lars Marcus ) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “ Private Enterprise ”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barber ini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “ Equal Treatment ” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002).

Koperasi kuat karena menganut “ Established For Last ”. Pada tahun 1995 di Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi.

C.   Sejarah Berkembangan Koperasi
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya. Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.  Pada tahun 1915 dibuat peraturan - peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah - pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka, Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2.      Definisi Koperasi, Prinsip – Prinsip Koperasi Dan Tujuan Koperasi

A.   Definisi Koperasi :
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya.
B.   Prinsip – Prinsip Koperasi :

Menurut Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
Ÿ  Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka.
Ÿ  Pengelolaan bersifat Demokratis.
Ÿ  Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota.
Ÿ  Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal.
Ÿ  Kemandirian.
Ÿ  Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian.
Ÿ  Kerjasama Antar koperasi.
Ÿ  Kepedulian terhadap masyarakat.
C.   Tujuan Koperasi :
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut
( Dalam Pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 ) :
Ÿ  Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ÿ  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ÿ  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Ÿ  Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

3.      Dasar Hukum Pembentukan Koperasi, Syarat Dan Tata Cara Pembentuk Koperasi, Struktur Internal Dan Eksternal Organisasi Koperasi.

A.   Dasar Hukum Koperasi :
Ÿ  Undang - Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ÿ  Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Ÿ  Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Ÿ  Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Ÿ  Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
Ÿ  Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
Ÿ  Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi
Ÿ  Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

B.     Syarat Dan Tata Cara Pembentuk Koperasi.

-  Persyaratan Pembentukan Koperasi :
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
2.      Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3.      Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
4.      Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5.      Memiliki Anggaran dasar koperasi.
- Tata Cara Pembetuk Koperasi

1.     Anggaran Dasar Koperasi
Angaran dasar koperasi sekurang - kurangnya harus memuat hal - hal berikut ini :
1.      Daftar nama pendiri.
2.      Nama dan tempat kedudukan.
3.      Maksud dan tujuan serta di bidang usaha.
4.      Ketentuan mengenai keanggotaan.
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota.
6.      Ketentuan mengenai pengolahan.
7.      Ketentuan mengenai permodalan.
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
10.  Ketentuan mengenai sanksi.
2.     Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar - besarnya bagi mereka.

Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi :
1.      Orang - orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
2.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
3.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan koperasi.
3.     Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan - persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri.
2.      Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
3.      Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4.     Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan ketentuan sebagai berikut.
1.      Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan sekurang - kurangnya 3 koperasi untuk koperasi sekunder.
2.      Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
3.      Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
4.      Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
5.      Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6.      Anggaran dasar harus memuat sekurang - kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha, dan ketentuan mengenai sanksi.
5.     Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah dengan bantuan notaris.

Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan :
1.      Berita acara pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta.
2.      Surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang - kurangnya sebesar simpanan pokok.
3.      Rencana awal kegiatan koperasi atau program kerja.
4.      Daftar hadir rapat pembentukan koperasi.
5.      Data pendiri koperasi.
6.      Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi.
7.      Fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer)
8.      Rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada.
9.      Pas foto pengurus koperasi.

6.     Pertanggung Jawaban Kuasa Pendiri Koperasi

Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon koperasi. Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan. Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.

C.   Stuktur Internal Dan Eksternal Organisasi Koperasi :

-  Struktur Internal Organisasi Koperasi

Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya


Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
 


--Ÿ  Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
  Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
  Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
ŸPengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
·       -  Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

-  Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
                
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.

Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.


 
Ÿ - Koperasi Induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibu kota Negara.
  Koperasi Gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibu kota provinsi.
Ÿ - Koperasi Pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
  Koperasi Primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.

4.      Bentuk Organisasi ( Hirarki Tanggung Jawab : Pengurus , Pengelola, Pengawas. Pola dan manajemen )

-  Hirarki Tanggung Jawab : Pengurus, Pengelola, Pengawas.

Menurut Hanel : Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

ð Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri - ciri khusus :
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama.
2.       Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi.
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota.
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya.

ð Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.      Anggota Koperasi.
2.       Badan Usaha Koperasi.
3.      Organisasi Koperasi.

ð Hirarki Tanggung Jawab ( Pengurus )
Tugas - tugasnya antara lain yaitu :
1.     Mengelola koperasi dan usahanya
2.     Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.     Menyelenggaran Rapat Anggota
4.     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.     Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.        Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.        Meningkatkan peran koperasi
3.        Pengawas

ð Hirarki Tanggung Jawab ( Pengelola )
1.        Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.        Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
3.        Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

ð Hirarki Tanggung Jawab ( Pengawas )
1.        Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
2.        Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
3.        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

-  Pola Dalam Manajemen
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus.
Pasal 32 UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
4.      Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
5.      Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
6.      Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
7.      Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, Tergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas.

Pola Manajemen Diantaranya :
Ÿ  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
Ÿ  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
Ÿ  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda.
Ÿ  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.

5.      Pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha ( tujuan dan nilai koperasi, teori laba Dan fungsi laba, kegiatan usaha koperasi, status dan motif, pemodalan koperasi )

-  Tujuan Dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi juga didirikan berasaskan nilai - nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggung jawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima nilai - nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.
Nilai - nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong - menolong. Pengurus dan anggota harus memiliki dan mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan arah yang diharapkan bersama.

-  Teori Laba Dan Fungsi Laba

1.        TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha. Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
-          Teori Laba Menanggung Resiko
 Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata - rata.

-          Teori  Laba Frisional
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang.

-          Teori Laba Monopoli
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga saing lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

2.        FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry / perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

-  Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
-          Unit usaha simpan pinjam.
-          Perdagangan umum.
-          Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software
-          Kontraktor dan konsultan bangunan.
-          Penerbitan dan percetakan.
-          Agrobisnis dan agroindustri.
-          Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
-          Jasa telekomunikasi umum.
-          Jasa teknologi informasi.
-          Biro jasa.
-          Jasa pengiriman barang.
-          Jasa transportasi.
-          Jasa pemasaran umum.

-  Status Dan Motif
Anggota koperasi adalah orang - orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

-  Permodalan Koperasi

Pengertian Modal dalam sebuah organisasi termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang di gunakan untuk menjalankan usaha.

1.     Modal Dasar 
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2.     Modal Sendiri

A.    Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib di setorkan kedalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
B.     Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai  jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

C.    Dana Cadangan
Dana Cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya  tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu - waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak  atau menutup kerugian dalam usaha.

D.    Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian Cuma - cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.

3.     Modal Pinjaman

A.    Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

B.     Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya di awali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup dalam sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

C.    Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari Negara - negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

D.    Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.

E.     Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
1.       Peduli Bencana                                    7. Modal Pensiun
2.       Griya Persada                                      8. Multi Griya
3.       Sewa Rumah                                       9. Renovasi  Rumah
4.       Darurat/ Rumah sakit                          10. Transportasi
5.       Pelangi Keluarga                                 11. Multi Guna
6.       Pendidikan                                          12. Usaha Keluarga


Daftar Pustaka :