Masalah Pengelolaan SDA Dan Struktur
Penguasaan SDA
Permasalahan
pengelolaan SDA menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini
& masa yang akan datang. Di lain pihak sumber daya alam tersebut telah
banyak mengalami kerusakan, terutama berkaitan dengan cara - cara
eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi.
Kerusakan
- kerusakan SDA di dalam ekosistem - ekosistem tersebut terjadi terutama karena
kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan
karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi
yang tidak berkelanjutan.
Padahal
sumber daya tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan
karena menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi & kehidupan
masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan &
degradasi.
Kecenderungan
ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya & terjadi di hampir
semua kawasan, baik terjadi di negara maju maupun negara berkembang.
Sidang
Tahunan MPR RI Tahun 2001 menghasilkan sebuah ketetapan yang penting bagi masa
depan pengelolaan sumber daya alam & lingkungan hidup.
Keluarnya
ketetapan ini dilandasi kesadaran pemikiran tentang kegagalan kebijakan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebelumnya. Dalam konsideran
TAP MPR tersebut dijelaskan beberapa peta permasalahan
- Sumber daya agraria dan sumber daya alam harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
- Adanya persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial ekonomi rakyat serta kerusakan sumber daya alam
- Pengelolaan sumber daya agaria dan sumber daya alam selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik
- peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan
- pengelolaan sumber daya agraria dan SDA yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik.
Kebijakan SDA Dan Struktur Penguasaan
SDA
Kebijakan
Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
Bidang
lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari
pemerintah pusat kepada daerah :
- Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup
- Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
- Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
- Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan
bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000,
Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan
nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan
program yang disebut sebagai pembangunan SDA & lingkungan hidup. Program
itu mencakup :
- Program Pengembangaan Dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup.
- Bertujuan untuk memperoleh & menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi & produktivitas SDA & lingkungan hidup melalui inventarisasi & evaluasi,.
- Sasaran dari program ini adalah tersedia & teraksesnya informasi SDA dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah
o
Program Peningkatan Efektifitas
Pengelolaan, Konservasi Dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
- Bertujuan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan & pelestarian SDA dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral
- Sasaran dari program ini adalah termanfaatkannya, SDA untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien & berkelanjutan.
o
Program Pencegahan Dan Pengendalian
Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
- Bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan SDA yang berlebihan, serta kegiatan industri & transportasi.
- Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
o
Program Penataan Kelembagaan Dan
Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
- Bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum & kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam.
- Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang SDA dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil & konsisten.
o
Progam Peningkatan Peranan
Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Pelestarian Fungsi Lingkungan
Hidup.
- Bertujuan untuk meningkatkan peranan & kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan SDA dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Sasaran dari program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan SDA dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan & pengambilan keputusan, perencanaan & pelaksanaan sampai pengawasan
Dominasi Sumber Daya Alam Di Indonesia
Indonesia
adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber
mineral, energi, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah.
Saat
ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam
produksi tembaga, urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah terbesar di
dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia.
Negara
ini adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2
eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG
terbesar di dunia. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia.
Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO,
produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi
kakao.
Pada
realita yang ada saat ini dominasi asing makin meluas dan menyebar pada seluruh
aspek-aspek perekonomian, Dominasi asing semakin kuat pada sektor-sektor
strategis, seperti keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi,
serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali
terkesan tersandera oleh kepentingan mereka.
Pihak
asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Bukan Hanya
Perbankan Saja Tetapi Juga Migas , Pertambangan dan di bidang lainnya Secara
perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Karena dominasi asing ini
sudah begitu luas, dan sudah menimbulkan kerugian dan penderitaan yang sangat
besar pula bagi bangsa dan Negara.
Dengan
melakukan berbagai tindakan yang menyebabkan terjadinya dominasi asing di
bidang ekonomi bangsa maka mereka ini telah melanggar UUD 45 pasal 33, yang
berbunyi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat.
Tidak
dipungkiri SDA dibumi pertiwi ini memang sangat melimpah akan tetapi hal
tersebut tidak dibarengi oleh SDM yang ada, untuk mengolah SDA tersebut harus
dibutuhkan SDM yang berkualitas.
SDA
Indonesia semakin lama akan tergerus habis dinikmati oleh pihak asing.
Sementara Indonesia hanya menjadi penonton di negeri sendiri melihat pihak
asing menikmati hasil bumi Indonesia
Seharusnya
Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri, mempertahankan kedaulatan
dalam penguasaan sumber daya alam yang ada. Mungkin tidak seratus persen penuh
sumber daya alam dikuasai oleh pemerintah, tetapi setidaknya ada pihak swasta
yang berasal dari kepemilikan masyarakat yang diberikan kesempatan mengelola
sumber daya alam tersebut.
Tentu
manfaatnya akan lebih terasa bagi masyarakat dibandingkan pemerintah menjual
aset negara kepada perusahaan asing. Dengan begitu pemerintah dapat
mengembalikan amanat konstitusi yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945
khususnya tentang pengelolaan sumber daya alam Indonesia
Daftar Pustaka
- http://garintaamalia.blogspot.co.id/2015/04/41-masalah-sumber-daya-alam-struktur.html
- https://riskadwicahyanti.wordpress.com/2015/04/22/kebijakan-sumber-daya-alam-struktur-penguasaan-sumber-daya-alam/
- http://mariyammariya.blogspot.co.id/2015/04/dominasi-sumber-daya-alam-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar