Masih relevankah Sistem Perekonomian Pancasila di era Globalisasi saat ini ?
Sistem
Perekonomian yang di terapkan oleh Negara Indonesia adalah sistem perekonomian
yang di jalankan di Indonesia harus berpedoman pada pancasila, Sistem ekonomi
Indonesia yaitu suatu aturan & tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat
dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk meraih suatu tujuan . Sistem
perekonomian di setiap Negara di pengaruhi oleh beberapa faktor antara lain
ideologi bangsa, Sifat & jati diri bangsa & stuktur ekonomi.
Pengertian Sistem Ekonomi
Pancasila :
Sistem Ekonomi Pancasila merupakan
sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam
masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam Sistem Ekonomi
Pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan,
nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi
kerakyatan, dan keadilan.
Setelah membahas mengenai apa itu Sistem
Ekonomi Pancasila, kita akan beralih ke pembahasan berikutnya. Yaitu ciri –
ciri sistem ekonomi pancasila
Ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No.14.
Berikut ini ciri pokok sistem ekonomi Pancasila, Berdasarkan Pasal 33 Setelah Amandemen 2002 :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
- Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara & yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan GBHN Bab III B No. 14 :
Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.
Dapat disimpulkan bahwa seharusnya
pemerintah memberikan pengarahan atau sosialisasi mengenai pertumbuhan ekonomi
kepada masyarakat yang nantinya akan memberikan kesadaran agar masyarakat lebih
berinovasi dalam mengembangkan usaha
Disadari atau tidak, globalisasi telah
menumbuhkan kapitalisme global. Mengapa demikian? Terlihat dari semakin
banyaknya pengusaha yang semakin melebarkan sayap dalam dunia nya dengan
melakukan eksfansi dan diversifikasi sehingga membuat usaha nya nampak seperti
gurita raksasa, Kapitalisme global itu sendiri juga menyebabkan perusahaan-perusahaan
asing yang semakin merajalela merasa bebas untuk menempatkan usaha nya di bumi
pertiwi. Sebut saja Mc Donald’s, Chevron, dan banyak perusahaan asing lainnya, Di
lain sisi, pemerintah nampak tidak transparan terhadap masyarakat dalam beberapa
aspek. Di antaranya dengan melakukan privatisasi terhadap beberapa Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dijual ke pihak swasta baik itu pengusaha
lokal maupun asing. Adapun beberapa BUMN yang boleh diprivatisasi ialah BUMN
yang berusaha di bidang listrik, industri strategis, perkeretaapian, rumah
sakit, transportasi umum, perbankan dan air. Kenyataan bahwa pemerintah
membolehkan privatisasi terhadap beberapa BUMN tadi menunjukkan betapa bertolak
belakangnya perealisasian UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dengan kehidupan ekonomi di
Indonesia.
Kelebihan Dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila :
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kekurangan :
- Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan
- Sistem terpusat, yang dapat mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif warga masyarakat.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat
Fungsi Sistem Ekonomi Pancasila :
- Menyediakan cara / metode untuk mengkoordinasi kegiatan individu dalam suatu perekonomian.
- Menyediakan mekanisme tertentu agar pembagian hasil produksi di antara anggota masyarakat dapat terlaksana sebagaimana mestinya
Indonesia yang sangat kaya
dengan sumber daya manusia ternyata memiliki kekurangan tenaga manusia yang
berkeahlian bukan salah pemerintah , juga bukan salah bangsa Indonesia , jika
seakan – akan kita lupa dengan sistem ekonomi pancasila. Globalisasi memang
tidak bisa di hindari . Selain memiliki kemampuan mencengkram yang kuat .
globalisasi memiliki sifat kafilarisasi artinya globalisasi bisa masuk melalui
celah sekecil apapun dan melalui cara apa pun.
Ada beberapa bukti masih
kokohnya sistem ekonomi pancasila antara lain sebagai berikut :
-
Pemerintah lebih cenderung melaksanakan program – program ekonomi
kerakyatan dengan cara menyalurkan kredit usaha rakyat ( KUR ) untuk membantu
para pengusaha kecil meningkatkan usaha dan kesejahteraannya.
-
Melalui Bank – bank pemerintah , pemerintah lebih banyak lagi
menyalurkan dana untuk kredit usaha rakyat bagi pengusaha kecil dan menengah.
-
Pemerintah mengenderangkan pembuatan hak paten dan hak cipta bagi para
pengusaha Indonesia.
-
Pemerintah lebih Mengutamakan pemberdayaan produk – produk pengusaha
dalam negeri dari pada mancanegara.
-
Pemerintah melakukan pengetatan kualitas terhadap produk – produk impor
yang ingin bersaing dengan produk yang sama di dalam negeri
-
Dalam berinvestasi, pemerintah lebih mengutamakan pengusaha pribumi
terkecuali mereka ( asing ) memiliki keunggulan dan keuntungan yang signifikan
untuk kemasalahan bangsa Indonesia
Beberapa
bukti di atas menunjukkan bahwa Sistem Ekonomi Pancasila masih relevan dan
masih dapat berdiri kokoh di tengah terpaan arus globalisasi.
Daftar
Pustaka
- http://alkautsaroh.blog.upi.edu/2015/09/28/sistem-ekonomi-pancasila/
- http://trichairani.blogspot.co.id/2015/02/makalah-sistem-ekonomi-pancasila.html
- http://www.anneahira.com/sistem-ekonomi-pancasila.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar